Penulisan Kasus Reynhard Sinaga, Sensasi Media dan Pembelokan Isu
"Pemberitaan tentang Reynhard Sinaga marak diperbincangkan di media. Namun, narasi yang beredar justru jauh dari substansi kasus yang terjadi. Dalam pemberitaan media di Indonesia juga disebutkan pekerjaan ayahnya, letak rumahnya, gaya selfie-nya, sekolahnya dulu, identitas kesukuannya, juga pilihan seksualnya. Adanya miskonsepsi dan disinformasi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual menimbulkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu berdasarkan latar belakang orientasi seksual pelaku."
*Meera Malik- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Baru-baru ini beredar pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga (36 tahun), seorang mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan doktoral di Inggris. Ia didakwa atas 159 serangan secara seksual termasuk di dalamnya 136 pemerkosaan yang terungkap pada 2017.
Reynhard terbukti melakukan perkosaan terhadap 48 orang laki-laki dengan cara memberi korbannya obat bius hingga tak sadarkan diri dan kemudian mendokumentasikan aksinya.
Setelah proses persidangan yang panjang dan bertahap, atas perbuatannya tersebut, pada awal Januari 2019 Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup atau minimal 30 tahun oleh pengadilan Manchester.
Pemberitaan tentang Reynhard Sinaga marak diperbincangkan di media sosial maupun media online. Namun, narasi yang beredar justru jauh dari substansi kasus yang terjadi. Adanya miskonsepsi dan disinformasi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual menimbulkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu berdasarkan latar belakang orientasi seksual pelaku.
Riska Carolina dari Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Universitas Indonesia menyatakan kekhawatirannya terhadap hal tersebut. Menurutnya, miskonsepsi dan disinformasi yang terjadi di tengah masyarakat akan membuat pandangan mengenai kekerasan seksual menjadi salah kaprah.
“Saya mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan apapun seksual orientasinya. Kekerasan seksual dengan orientasi seksual itu berbeda. Keduanya tidak berkaitan. Kekerasan seksual bisa terjadi karena adanya kuasa dan consent yg dilanggar,” ujarnya melalui pesan tertulis pada Konde.co (8/1/2020).
Sedangkan menyangkut orientasi seksual, Arus Pelangi mengeluarkan Modul Pendidikan Dasar Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression and Sex Characteristics (SOGIESC) yang menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan ketertarikan manusia terhadap manusia lain yang melibatkan emosi, romantis, dan/atau seksual. Ketertarikan manusia baik emosi, romantis, dan/atau seksual ini harus melibatkan persetujuan (consent) yang sebelumnya sudah mendapatkan pemahaman informasi (fully informed) untuk menjalin relasi ataupun hubungan seksual.
"Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender)," ucap Ryan Korbari, ketua Arus Pelangi lewat pesan tertulis pada Konde.co (8/1/2020).
Senada dengan Ryan, Riska menegaskan, “Saya gak mau karena kasus Reynhard ini, persekusi kepada teman-teman LGBT dijustifikasi. Sama saja kejinya itu."
Menyikapi kekeliruan pandangan yang terlanjur menyebar di masyarakat, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menyatakan mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan Inggris dalam rangka penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.
Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapapun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual. Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lainnya yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal. Kompaks juga mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya.
Selanjuutnya pemberitaan media di Indonesia sebaiknya berfokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini yaitu menggunakan kesempatan korban yang tidak sadarkan diri karena mabuk alkohol untuk melakukan tindak kriminalnya.
Seharusnya, narasi media di Indonesia adalah mengenai bahaya hubungan seks di saat salah satu pihak tidak berdaya. Pemberitaan di media di Indonesia mengenai kasus kekerasan seksual pada umumnya cenderung menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, sampai dengan impunitas pelaku. Seharusnya, narasi media berfokus pada pemulihan korban bukannya justru mengeksploitasi korban demi dulangan klik.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) juga mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS oleh DPR RI sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban dan dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual.
Mengingat bahwa pemahaman masyarakat Indonesia mengenai sexual consent atau persetujuan seksual belum merata, kami mendorong agar RUU PKS segera disahkan sehingga masyarakat dapat memahami setiap kekerasan seksual yang terjadi.
Selain itu, patut dicontoh tindakan Universitas Manchester, tempat pelaku mengambil gelar S2-nya di Inggris, yang mengadakan layanan pengaduan melalui telepon dan menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak. Setiap sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dari Reynhard Sinaga pun dapat melaporkan kasusnya melalui layanan pengaduan tersebut.
Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Indonesia, kasus kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi kepada perempuan dalam lingkungan kampus, seperti kasus Agni (bukan nama sebenarnya) di Universitas Gajah Mada UGM ataupun kasus SS di Universitas Indonesia UI justru ditangani dengan sangat lamban dan tidak berperspektif pada pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban. Hingga saat ini, kasusnya bahkan masih mandek di pengadilan.
Kasus Reynhard Sinaga yang terjadi di Inggris dapat menemui titik terang karena adanya kepastian dan sistem hukum yang adil yang mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 406.178 kasus pada tahun 2018, meningkat 14% dari tahun sebelumnya (348.446 kasus). Jumlah tersebut kian meningkat sebab adanya kekosongan hukum atas penanganan kasus kekerasan seksual. Seharusnya, kasus Reynhard Sinaga dapat menjadi pembelajaran, dan data Komnas Perempuan ini dapat mendorong pengesahan RUU PKS yang serius menekankan penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan korban tanpa sekat-sekat biner.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) terdiri dari organisasi antaralain YLBHI, SGRC Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Arus Pelangi, PKBI, YPII, . STFT Jakarta, Sanggar Swara, SEJUK, LBH Pers, KontraS, HRWG, PurpleCode Collective, LBH Apik Jakarta, ICJR
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
*Meera Malik, pengagum paradoks semesta yang gemar membeli buku tapi lupa membaca.
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- Agenda HAM (1)
- Agenda Perempuan (6)
- catatan peristiwa (15)
- film (10)
- perempuan inspiratif (5)
- peristiwa (41)
- perspektif (58)
- Resensi Film (3)
Powered by Blogger.
Site Map
Kasus Aice: Dilema Buruh Perempuan Dan Pentingnya Kesetaraan Gender di Tempat Kerja
Para pekerja perempuan sedang bekerja di pabrik wig, Yogyakarta, 13 Desember 2019. RWicaksono/Shutterstock Aisha Amelia Yasmin , The Convers...
Popular Posts
-
ESB Professional/Shutterstock Ignacio López-Goñi , Universidad de Navarra Terlepas dari apakah kita menganggap coronavirus yang baru sebagai...
-
Para pekerja perempuan sedang bekerja di pabrik wig, Yogyakarta, 13 Desember 2019. RWicaksono/Shutterstock Aisha Amelia Yasmin , The Convers...
-
Christophe Petit Tesson/EPA Sarah L. Cook , Georgia State University ; Lilia M. Cortina , University of Michigan , dan Mary P. Koss , Univer...
-
Empat hari lalu, sejumlah aktivis memprotes tulisan media yang beredar di sosial media. Tulisan di media itu menggambarkan bagaimana Lucint...
-
Household actions lead to changes in collective behaviour and are an essential part of social movements. (Pexels) Greg McDermid , University...
-
"Cerita tak bahagia dari buruh perempuan sudah sering saya dengar dari pabrik. Namun, cerita yang ini dari Irfa, sahabat saya ketika ka...
-
*Poedjiati Tan- www.Konde.co Jakarta, Konde.co- Jurnalis adalah pekerja yang banyak berada di tengah kerumunan. Mereka berada di kerumunan m...
-
Feminist Alliance for Rights (FAR), sebuah koalisi dari beragam organisasi feminis, pembela hak perempuan dan keadilan sosial serta komunita...
-
Co-working space telah menjadi sebuah cara yang innovative untuk bekerja diluar kantor pusat tanpa menjadi bekerja sendiri di rumah. (Shutte...
-
Respon pemerintah Indonesia dalam menangani Virus Corona atau Covid 19 dinilai sangat memprihatinkan. Ini bisa dilihat dari penyediaan fasil...
Total Pageviews
Home Top Ad
space iklan
Cari Blog Ini
Blog Archive
-
▼
2020
(89)
-
▼
January
(27)
- 5 cara kita bisa bantu menyelesaikan masalah krisi...
- Compress 2020 Ajak Jurnalis Muda Berani Berkolabor...
- Film Bombshell, Kisah Pelecehan Seksual Menimpa Pe...
- Pekerja Migran, Stigma sebagai Pembawa Penyakit Hi...
- Korban Kekerasan Seksual, Jalan Panjang Menuntaska...
- Jurnalis Perempuan Bicara: Ngobrol tentang Media P...
- Problem Jurnalis Perempuan: Stigma Malas Ketika Me...
- Perempuan Arab Saudi sedang berjuang untuk kebebas...
- Menstruasi tak Hanya Menjadi Urusan Perempuan
- Apa bedanya pencabulan,serangan seksual,pelecehan ...
- Jika Disahkan, Apa Dampak Omnibus Law Bagi Buruh P...
- 10 Tanda Kekerasan yang Dialami Perempuan Muda
- Film NKCTHI: Ini Cerita tentang Keluarga yang Norm...
- Call for Proposal Pundi Perempuan
- Pemberitaan Kekerasan Seksual: Antara Sensasionali...
- Pencemburu, Stigma Negatif yang Dilekatkan pada Pe...
- Razia LGBT Walikota Depok Merupakan Tindakan Pelec...
- Apakah Omnibus Law dan Mengapa Buruh Perempuan Men...
- Komunitas Emak Blogger: Berjejaring Mengatasi Pers...
- 5 Anggapan Salah tentang LGBT
- Penulisan Kasus Reynhard Sinaga, Sensasi Media dan...
- Dugaan Perkosaan yang Dilakukan Aktivis: Semua Bis...
- Perempuan Pekerja Garmen, Bagaimana Bertahan Hidup...
- Martha Christina Tiahahu, Perjuangan Perempuan Mud...
- Kisah Penyintas Kekerasan: Perselingkuhan yang Men...
- Waspada Penyakit yang Mampir Setelah Banjir
- Habibie & Ainun 3, Seksisme dan Diskriminasi yang ...
-
▼
January
(27)
Video Of Day
Flickr Images
Find Us On Facebook
VIDEO
ads
TENTANG KAMI
Labels
Tags 1
Labels Cloud
RECENT POST
3/recent/post-list
Recent Posts
4/recent/post-list
Konde's Talk
Pages
TENTANG KAMI
Pages
Tentang kami
Subscribe Us
In frame
recent/hot-posts




No comments:
Post a Comment