LBH APIK: Anggota DPR yang Menjebak Perempuan Harus Mendapatkan Sanksi Etik
Asosiasi LBH APIK akhirnya melaporkan anggota Komisi Vl DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan DPR. Tindakannya dinilai merendahkan perempuan.
*Poedjiati Tan- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Khotimun, mengirimkan beberapa pesan kepada wartawan, Kamis siang lalu.
Kiriman pesan itu sebagai pemberitahuan bahwa Asosiasi LBH APIK Indonesia yang merupakan asosiasi dari 16 kantor LBH APIK, pada 13 Februari 2020 mengadukan Andre Rosiade, anggota Komisi VI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Khotimun, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK melihat tindakan Andre Rosiade yang menjebak NN di sebuah hotel di Padang pada 26 Januari 2020 telah melakukan pelanggaran etik anggota DPR pasal 236 dengan merujuk pada Pasal 81 UU MD3
“Aksi yang dilakukan Andre Rosiade tidak mematuhi prosedural. Asosiasi LBH APIK merasa penting untuk bersuara bahwa skenario penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade tidak mengindahkan harkat dan martabat manusia, khususnya hak asasi perempuan,” kata Khotimun.
Lagipula anggota DPR bukanlah unsur negara yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, apalagi penjebakan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Maka dari itu, penjebakan yang dilakukan oleh Andre Rosiade terhadap NN bukan merupakan wewenang dirinya sebagai anggota DPR RI dan menyalahi prosedur hukum.
“NN telah mengalami penghinaan atas harkat dan martabatnya serta bentuk kekerasan seksual melalui tipu daya pemesan yang ada dalam skenario Andre Rosiade dengan dalih turut serta dalam penegakan hukum.”
Andre Rosiade dapat dikenakan pasal 55 ayat (2) KUHP, khususnya ayat 2e (turut melakukan suatu tindak pidana dengan menyalah gunakan kekuasaan) dan pasal 56 KUHP (membantu melakukan suatu tindak pidana), yaitu diduga memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, dalam hal ini terjadinya pelacuran.
Perbuatan terduga Andre Rosiade adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang termuat dalam Pasal 2 huruf d Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 7 tahun 1984 yaitu untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.
“Seharusnya sebagai anggota DPR Andre Rosiade mendalami bahwa NN adalah korban dari struktur sosial yg timpang, dan prostitusi yang terjadi dapat saja merupakan bagian dari perdagangan manusia, dimana dalam dunia prostitusi perempuan selalu dirugikan dan menjadi korbannya. Dari situ, yang bersangkutan juga dapat diduga memudahkan terjadinya kejahatan trafficking yang termuat dalam Pasal 12 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni tindak pidana pemanfaatan korban traficking dengan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban traficking,” kata Khotimun.
Tindakan Andre Rosiade yang mendorong orang lain secara sewenang-wenang menggerebek NN, memvideokan dan menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jaringan internet patut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Maka dari itu, Asosiasi LBH APIK menuntut kepada MKD agar segera melakukan pemeriksaan Andre Rosiade dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menuntut Kepolisian RI membebaskan NN karena tidak terdapat unsur yang menyangkut dirinya dalam ketentuan tindak pidana dan melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade atas dugaan pelanggaran berbagai peraturan perundangan yang telah dijelaskan pada pandangan di atas
Juga kepada DPR dan pemerintah memastikan penegakan hukum yang independen dan adil serta mengedepankan persamaan di muka hukum (equality before the law).
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- Agenda HAM (1)
- Agenda Perempuan (6)
- catatan peristiwa (15)
- film (10)
- perempuan inspiratif (5)
- peristiwa (41)
- perspektif (58)
- Resensi Film (3)
Powered by Blogger.
Site Map
Kasus Aice: Dilema Buruh Perempuan Dan Pentingnya Kesetaraan Gender di Tempat Kerja
Para pekerja perempuan sedang bekerja di pabrik wig, Yogyakarta, 13 Desember 2019. RWicaksono/Shutterstock Aisha Amelia Yasmin , The Convers...
Popular Posts
-
Christophe Petit Tesson/EPA Sarah L. Cook , Georgia State University ; Lilia M. Cortina , University of Michigan , dan Mary P. Koss , Univer...
-
Co-working space telah menjadi sebuah cara yang innovative untuk bekerja diluar kantor pusat tanpa menjadi bekerja sendiri di rumah. (Shutte...
-
Apa yang salah dengan janda? Selama ini banyak pandangan miring tentang janda, seolah-olah yang dilakukan dan diputuskan oleh janda selalu s...
-
Sebuah gerakan global yang bernama “One Billion Rising” diadakan setiap tanggal 14 Februari, tepat di hari Valentine. Apakah One Billion Ris...
-
*Lala Firda- www.Konde.co Konde.co- Menjadi feminis di usia 17 adalah sesuatu yang langka yang saya jumpai di masa lalu. Tapi saya sudah mel...
-
Poedjiati Tan- www.Konde.co Jakarta, Konde.co- Setelah sebelumnya panitya seleksi pemilihan anggota Komnas Perempuan menyerahkan 20 calon an...
-
*Poedjiati Tan- www.Konde.co Jakarta, Konde.co- Jurnalis adalah pekerja yang banyak berada di tengah kerumunan. Mereka berada di kerumunan m...
-
Konde.co- Menjelang siang hari tanggal 17 Februari 2020, salah satu pengurus Serikat Buruh, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indone...
-
Atalia (bukan nama sebenarnya), 28 tahun stress bukan kepalang. Wabah Corona atau Covid-19 ini membuatnya cemas. Ia cemas dengan keadaan pac...
-
Single and very happy? fizkes/ShutterStock Karel Karsten Himawan , Universitas Pelita Harapan Tren pertumbuhan orang lajang di negara Barat ...
Total Pageviews
Home Top Ad
space iklan
Cari Blog Ini
Blog Archive
-
▼
2020
(89)
-
▼
February
(29)
- Apa yang Salah Jika Saya Menjadi Feminis di Usia 17?
- Mengapa Menjadi Cantik Dianggap Penting di Media S...
- Tahukah Kamu: Pekerja Seks adalah Pekerja yang Men...
- Mengapa Orang Memajang 'Foto dengan Pasangan' di S...
- Menyebabkan Kekerasan dan Ketidakadilan Gender, Or...
- Little Women: Perempuan Berhak Hidup atas Pilihann...
- Bagaimana Kesenian di Indonesia Memotret LGBT?
- Aktivis Mengecam Intimidasi dan Penggeledahan Paks...
- Pengalaman Perempuan: Betapa Repotnya saat Banjir
- Mengapa Para Aktivis Menolak RUU Ketahanan Keluarga?
- Kekerasan yang Dialami Pekerja Perempuan di Rumah,...
- Clickbait, Sebuah Tipuan atau Taktik dalam Bermedia?
- Aktivis KASBI Diteror, Buruh Tetap Menolak Omnibus...
- Lucinta Luna dan Sorotan atas Identitas Personalnya
- LBH APIK: Anggota DPR yang Menjebak Perempuan Haru...
- Valentine, Tak Melulu Urusan Asmara
- Apa One Billion Rising dan Mengapa Gerakannya Pent...
- Kasus BEM UNJ, Mengaburkan Foto Perempuan adalah T...
- Apa Menariknya Kisah Asmara si Doel?
- Membongkar Mitos Perempuan dalam Karya Seni Doloro...
- Laki-laki yang Menganut Paham Maskulinitas Seksis ...
- Dijerat oleh Politisi, Dukungan Mengalir Deras unt...
- Aktivis: Selesaikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksua...
- Pelecehan Seksual Menimpa Perempuan Penjual Jamu (2)
- Pekerja Seks di Indonesia: Dari Rehabilitasi yang ...
- Pelecehan Seksual Menimpa Perempuan Penjual Jamu (1)
- Pekerja yang sedang Menyusui Tak Mendapat Istiraha...
- Lasminingrat, Penulis Sastra Feminis yang tak Bany...
- Melihat Apakah Perempuan akan Menjadi Subyek dalam...
-
▼
February
(29)
Video Of Day
Flickr Images
Find Us On Facebook
VIDEO
ads
TENTANG KAMI
Labels
Tags 1
Labels Cloud
RECENT POST
3/recent/post-list
Recent Posts
4/recent/post-list
Konde's Talk
Pages
TENTANG KAMI
Pages
Tentang kami
Subscribe Us
In frame
recent/hot-posts
No comments:
Post a Comment